BerandaPOLRIPercepatan PTSL: Monitoring Ketat, Pastikan Sertifikat Tanah Tepat Waktu

Percepatan PTSL: Monitoring Ketat, Pastikan Sertifikat Tanah Tepat Waktu

Kutamandarakan – Dalam rangka mendukung percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bhabinkamtibmas Desa Kutamandarakan AIPTU Hasanudin, S.H. melaksanakan kegiatan monitoring di Desa Kutamandarakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, pada Senin (3/8/2026).

Kegiatan monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai prosedur, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah. Kehadiran Bhabinkamtibmas juga menjadi bentuk pengawasan sekaligus pendampingan agar proses pelayanan kepada warga berlangsung aman, lancar, dan tepat sasaran.

Saat ini, pelaksanaan Program PTSL di Desa Kutamandarakan masih berada pada tahap pemberkasan, di mana dokumen-dokumen persyaratan milik masyarakat terus diverifikasi dan dilengkapi sebelum memasuki tahapan berikutnya. Monitoring dilakukan guna mengantisipasi kendala administratif serta memastikan tidak terjadi hambatan yang dapat memperlambat penerbitan sertifikat tanah bagi warga.

AIPTU Hasanudin, S.H. menyampaikan bahwa keterlibatan Polri melalui fungsi Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lebakwangi Kompol Wawan Hernawan memberikan arahan agar seluruh personel Bhabinkamtibmas terus aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk Program PTSL.

Menurutnya, kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban, tetapi juga mendukung kelancaran program pembangunan serta pelayanan publik agar dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat.

Dengan monitoring yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan proses Percepatan PTSL di Desa Kutamandarakan dapat berjalan optimal sehingga penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat dapat terlaksana tepat waktu, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para pemilik tanah.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments