
Kuningan – Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat terus dikawal melalui kegiatan monitoring Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kutamandarakan AIPTU Hasanudin, S.H. di Desa Kutamandarakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, pada Senin (3/8/2026).
Kegiatan monitoring tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memastikan setiap tahapan PTSL berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pelaksanaan Program PTSL di Desa Kutamandarakan hingga saat ini masih berada pada tahap pemberkasan. Aparatur desa bersama masyarakat terus melengkapi dan memverifikasi dokumen yang diperlukan sebagai syarat penerbitan sertifikat tanah.
AIPTU Hasanudin, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan monitoring bertujuan untuk menjaga kelancaran proses administrasi, mencegah potensi permasalahan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang mengikuti program tersebut.
Program PTSL merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan legalitas lahan dan perlindungan hukum kepada warga atas hak kepemilikan tanahnya. Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan di setiap tahapan menjadi hal penting agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lebakwangi Kompol Wawan Hernawan memberikan arahan agar seluruh personel Bhabinkamtibmas terus aktif mengawal program-program pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk Program PTSL.
Melalui kegiatan monitoring yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan proses PTSL di Desa Kutamandarakan dapat berjalan lancar hingga tahap penerbitan sertifikat, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang kuat, perlindungan hak atas tanah, serta manfaat ekonomi dan sosial dari legalitas kepemilikan lahan yang sah.
