BerandaPOLRISinkronisasi Regulasi dan Kebijakan Teknis: Para Kasi dan Kasubag Kecamatan Garawangi Asistensi...

Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan Teknis: Para Kasi dan Kasubag Kecamatan Garawangi Asistensi Desa Sukamulya

Kepatuhan tata kelola pemerintahan desa terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya membutuhkan bimbingan teknis yang cermat dari aparatur tingkat kecamatan. Para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Subbagian (Kasubag) dari kantor kecamatan memegang tanggung jawab fungsional untuk menelaah kesesuaian administrasi setiap rancangan program kerja desa. Asistensi teknis ini sangat diperlukan agar dokumen perencanaan yang disusun desa tidak bertabrakan dengan regulasi keuangan daerah maupun program prioritas nasional. Dengan adanya pendampingan administratif yang melekat, potensi kesalahan prosedur dalam penggunaan dana desa dapat diantisipasi sejak masa perencanaan.

Peran pembinaan teknis birokrasi tersebut terlihat jelas dalam MusrenbangDesa Tahun 2026 Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Berlangsung di aula Balai Desa Sukamulya pada Kamis (17/9/2026), forum perumusan program kerja ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Pertemuan formal ini diagendakan khusus untuk membahas Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028 Desa Sukamulya. Musyawarah mufakat dijadikan pedoman bersama dalam menyaring usulan program guna menentukan arah dan pola pembangunan tahun 2026 berdasarkan skala prioritas.

Para Kasi dan Kasubag dari jajaran Kantor Kecamatan Garawangi hadir mendampingi pimpinan kecamatan dalam mengasistensi jalannya musyawarah. Mereka hadir mendampingi Sekmat Garawangi Andi Mulyadi, SE., M.E., Danramil Garawangi Kapten Arm Juliyanto, serta Kapolsek Garawangi Iptu Endar Kuswanadi, SE. Sementara dari pihak tuan rumah, Kepala Desa Sukamulya Oong Sukansa, S.H. memimpin langsung forum didampingi Sekretaris Desa Sukamulya beserta jajaran perangkat desa dan Pendamping Desa Sukamulya. Kolaborasi lintas lini birokrasi ini memastikan rancangan program desa memenuhi standar regulasi tata kelola pemerintahan perdesaan.

Dari sisi kelembagaan masyarakat, ruang musyawarah dipenuhi oleh perwakilan organisasi kemasyarakatan dan para pemimpin lingkungan. Hadir Ketua BPD Desa Sukamulya dan anggota, Ketua LPM Desa Sukamulya dan anggota, serta pengurus TP PKK Desa Sukamulya. Forum ini juga diramaikan oleh para Ketua RT dan RW se-Desa Sukamulya, didampingi oleh jajaran tokoh pemuda, tokoh agama, serta tokoh masyarakat desa. Keterlibatan seluruh unsur kemasyarakatan ini memberikan legitimasi yang kuat bagi dokumen RKP dan DU RKP yang tengah dimatangkan bersama aparatur kecamatan.

Acara persidangan berjalan sistematis sesuai jadwal, diawali pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, dan pembacaan laporan ketua panitia pelaksana. Sambutan pengantar disampaikan berturut-turut oleh Kepala Desa Sukamulya, Sekmat Garawangi, dan Kapolsek Garawangi di hadapan seluruh peserta. Acara kemudian masuk pada pemaparan materi topik Musrenbang Desa yang membedah usulan kegiatan, dilanjutkan perumusan kesimpulan bersama, hingga penutupan resmi acara. Pemaparan materi menggunakan bantuan proyektor visual di samping meja pimpinan memudahkan audiens mencermati matriks usulan pembangunan.

Seluruh tahapan asistensi dan musyawarah perencanaan pembangunan di Desa Sukamulya dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Sinergi yang solid antara pemerintah kecamatan dan desa menjadi landasan kokoh bagi kelancaran tata kelola pembangunan di wilayah Garawangi. Laporan operasional atas monitoring kegiatan ini disampaikan secara resmi oleh Kapolsek Garawangi Iptu Endar Kuswanadi, SE. kepada pimpinan tertinggi di Polres Kuningan. Demi menjaga keterpaduan koordinasi kepolisian resor, tembusan laporan dinas ini dialamatkan kepada Waka Polres Kuningan, Kabag Ops Polres Kuningan, dan Kasat Intelkam Polres Kuningan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments