BerandaBerita NasionalTingkatkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Kuningan Tindak Ratusan Knalpot Brong dan Pelanggaran TNKB

Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Kuningan Tindak Ratusan Knalpot Brong dan Pelanggaran TNKB

KUNINGAN – Menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta menindaklanjuti keluhan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan mengintensifkan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar (brong) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

Penindakan yang dilaksanakan oleh Unit Turjagwali Satlantas Polres Kuningan sepanjang periode bulan Agustus hingga September 2026 tersebut menyasar berbagai titik rawan di wilayah hukum Polres Kuningan. Pelanggaran lalu lintas ini didominasi oleh pengendara dari kalangan pelajar.

Dari hasil penertiban di lapangan, Satlantas Polres Kuningan berhasil menindak 191 pelanggaran pada bulan Agustus 2026, yang terdiri dari 173 unit knalpot brong dan 18 pelanggaran TNKB tidak sesuai. Angka penindakan meningkat pada bulan September 2026 menjadi 226 pelanggaran, mencakup 189 unit knalpot brong serta 37 pelanggaran TNKB.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Kuningan menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan langkah nyata untuk menekan angka kebiasaan berkendara yang mengganggu kenyamanan publik serta tidak memenuhi persyaratan teknis.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat luas. Penindakan ini kami lakukan secara konsisten agar para pengendara, khususnya kalangan muda, makin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ untuk pelanggaran kendaraan yang tidak dipasangi TNKB sah dari Polri. Seluruh barang bukti knalpot brong turut disita oleh petugas.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments