Home Berita Nasional Terungkap di Adegan Ke-7: Detik-Detik Anak Buang Ibu Kandung ke Sumur di...

Terungkap di Adegan Ke-7: Detik-Detik Anak Buang Ibu Kandung ke Sumur di Kuningan

0
2

KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Wanasaraya Kecamatan Kalimanggis pada Sabtu 8 Agustus 2026 lalu. Rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji serta menyesuaikan kesesuaian antara keterangan pelaku, saksi-saksi, dan urutan kronologis kejadian dari awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, serta urut-urutan proses dari awal perbuatan pelaku sehingga korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis didampingi Kasi Humas AKP Mugiono, saat ditemui di lokasi, Kamis (8/10/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, petugas memperagakan sebanyak 23 adegan. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku diperagakan pada adegan ke-7. “Pembunuhannya itu di adegan ketujuh. Selanjutnya, pelaku mengangkat ibunya dari bangku ke dalam sumur,” ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kondisi kejiwaan pelaku yang diisukan mengalami gangguan jiwa (ODGJ), pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, pelaku teridentifikasi mengalami disabilitas mental.
“Terkait hasil pemeriksaan, kita sudah lakukan pemeriksaan. Intinya pelaku ini mengalami disabilitas mental,” jelas Kasat Reskrim.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apapun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait pembunuhan, yakni Pasal 458 KUHP ayat (1) dan ayat (2) tentang pembunuhan. Ancaman pidana terhadap tersangka dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandungnya sendiri.
Dengan jeratan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena pembunuhan dilakukan terhadap orang tua kandung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, digemparkan dengan penemuan seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah sumur, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban diketahui bernama Rusti (77), warga setempat. Jenazah korban ditemukan di dalam sumur yang berada di belakang samping rumahnya dalam kondisi kepala berada di bawah air, sementara bagian kaki mengapung.
Pelaku kemudian melarikan diri, kurang dari 24 jam pelaku berinisial T (38) ditangkap Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan di wilayah Kabupaten Brebes.