KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan konsultasi perkara secara online serta penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara lebih mudah dan cepat.
Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya Sat Reskrim Polres Kuningan menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan dan profesional, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait perkara yang dilaporkannya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, mengatakan, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan konsultasi perkara secara online tanpa harus selalu datang langsung ke kantor polisi.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang kami lakukan adalah menyediakan pelayanan konsultasi perkara secara online, sehingga masyarakat dapat berkonsultasi dan mendapatkan informasi awal terkait permasalahan hukum yang dihadapi,” ujar AKP Abdul Azis dalam keterangan persnya, Senin (31/8/2026).
Selain konsultasi perkara, Sat Reskrim Polres Kuningan juga memberikan kemudahan dalam penyampaian SP2HP kepada pelapor. Surat pemberitahuan mengenai perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan tersebut dapat disampaikan melalui layanan delivery maupun secara online. Informasi tersebut disediakan melalui No. Whatsapp 081222960008 atau melalui Call Center ke nomor telpon 110. Sedangkan untuk mengetahui perkembangan penyelidikan atau penyidikan dapat mengakses langsung melalui website https://sp2hp.bareskrim.polri.go.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelapor tetap mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara tanpa terkendala jarak maupun waktu.
“Untuk SP2HP, kami memberikan kemudahan kepada pelapor. Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan dapat kami sampaikan melalui delivery maupun secara online. Ini merupakan bentuk komitmen kami agar pelapor mengetahui perkembangan perkaranya secara transparan,” jelasnya.
AKP Abdul Azis menegaskan, keterbukaan informasi dalam proses penanganan perkara merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami ingin pelayanan Reskrim semakin transparan, responsif dan mudah diakses masyarakat. Prinsipnya, kami siap melayani dengan cepat, transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui inovasi tersebut, Sat Reskrim Polres Kuningan berharap masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan yang lebih praktis sekaligus mendapatkan kepastian informasi mengenai proses penanganan laporan yang telah disampaikan.
“Kami membuat inovasi ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tanpa mengurangi profesionalitas dan prosedur dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan,” pungkas AKP Abdul Azis.







