Polres Kuningan Polda Jabar – Memutus mata rantai potensi kejahatan jalanan dan aksi premanisme sebelum berkembang menjadi ancaman nyata adalah komitmen mutlak yang terus dipegang teguh oleh jajaran kepolisian. Bergerak cepat dan responsif, personel Polsek Mandirancan melakukan penyisiran strategis ke berbagai titik keramaian demi memastikan situasi wilayah tetap steril dari segala bentuk intimidasi.
Langkah preventif ini diambil sebagai respons terhadap dinamika sosial yang memerlukan kehadiran polisi secara fisik di lapangan demi memberikan proteksi maksimal kepada para pedagang dan konsumen. Kegiatan pengawasan melekat ini dilaksanakan secara intensif dan berkala hingga puncaknya berjalan kondusif pada hari Rabu (10/06/2026).
Fokus utama pergerakan yang dipimpin oleh Kanit Binmas Aipda Rosid, A.Md beserta dua personelnya ini diarahkan pada lokasi-lokasi yang rawan terjadi praktik pungutan liar. Petugas menyisir area parkir minimarket, koridor toserba, hingga los-los pasar tradisional guna memastikan tidak ada celah sedikit pun bagi para pelaku kriminal untuk melancarkan aksinya.
Tindakan tegas namun terukur ini sengaja digalakkan untuk meminimalisir ruang gerak calo maupun oknum yang kerap melakukan pemalakan berkedok uang keamanan. Dengan adanya pengawasan ketat ini, Polsek Mandirancan ingin menjamin bahwa ekosistem pasar tetap sehat dan masyarakat dapat berbelanja tanpa diselimuti rasa cemas.
Pada sela-sela kegiatan, Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandirancan AKP Atang Mulyana, S.E. menegaskan pesan inti agar seluruh lapisan masyarakat memperkuat kembali sistem keamanan mandiri dan segera melaporkan setiap pergerakan premanisme melalui nomor aduan resmi Polsek Mandirancan demi percepatan penanganan.
Keberhasilan menjaga kamtibmas berakar dari keberanian dan kesadaran kolektif yang kuat antara petugas dan warga setempat. Polsek Mandirancan memastikan tidak akan memberi ruang toleransi sedikit pun bagi siapa saja yang berniat mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat di wilayah hukum mereka.








