Polres Kuningan Polda Jabar – Mengelola situasi kamtibmas di wilayah hukum perdesaan memerlukan pendekatan taktis yang terukur dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan setempat. Langkah ini krusial diterapkan untuk menciptakan sistem deteksi dini terhadap potensi ambang gangguan keamanan yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Sinkronisasi data kependudukan serta pemetaan titik-titik rawan tindak pidana konvensional menjadi agenda utama dalam rapat koordinasi terbatas ini. Polsek Mandirancan memandang perlunya pembaruan informasi secara berkala agar tindakan pencegahan di lapangan dapat berjalan efisien, Kamis, 14 Mei 2026.
Langkah taktis yang disepakati adalah memperketat pengawasan terhadap kos-kosan, kontrakan, maupun rumah sewa guna mengantisipasi masuknya pelaku kejahatan dari luar daerah. Perangkat desa diminta aktif mewajibkan laporan 1×24 jam bagi setiap tamu yang berkunjung.
Sistem jejaring komunikasi cepat (quick response) berbasis aplikasi pesan singkat juga dimatangkan guna mempermudah pelaporan situasi darurat dari tingkat RT langsung ke polsek. Strategi ini memangkas birokrasi penanganan gangguan kamtibmas di lapangan.
Melalui arahan taktis tersebut, Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandirancan AKP Atang Mulyana, S.E. mengingatkan agar perangkat desa mengelola dana desa dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Kapolsek juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam menyusul cuaca yang tidak menentu.
Penerapan manajemen mitigasi yang terintegrasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga dari berbagai ancaman kejahatan. Polsek Mandirancan menegaskan komitmennya untuk mengawal ketertiban umum demi kelancaran pembangunan nasional.









