KUNINGAN–Kasus dugaan pembunuhan seorang ibu lanjut usia di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku yang tak lain merupakan anak kandung korban, kurang dari 24 jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.
Pelaku berinisial T (38) ditangkap Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan di wilayah Kabupaten Brebes. Polisi menyebut, tersangka melarikan diri setelah diduga menghabisi nyawa ibu kandungnya pada 8 Agustus 2026.
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah jajaran Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan.
“Untuk tersangkanya sudah ditangkap kurang dari 24 jam. Sudah kita tangkap di Kabupaten Brebes oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan,”ujar Bellen saat memberikan keterangan, Senin (10/8).
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele. T diduga kesal karena dibangunkan oleh korban untuk melaksanakan salat Subuh.
Rasa kesal tersebut kemudian berubah menjadi tindakan brutal. T diduga memukul ibu kandungnya menggunakan benda keras berupa palu hingga korban mengalami luka serius, terutama di bagian kepala.
Tak berhenti sampai di situ, korban yang diduga sudah dalam kondisi tidak berdaya kemudian dimasukkan ke dalam sebuah sumur. Polisi selanjutnya menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
“Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh. Dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur,”kata AKBP Bellen.
Penyidik juga telah mengamankan palu yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Benda tersebut kini menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan T sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan. T kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait informasi yang menyebut tersangka mengalami gangguan mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), polisi belum dapat memastikan kebenarannya. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan riwayat resmi secara formal yang membuktikan tersangka memiliki gangguan kejiwaan.
Meski demikian, kepolisian tidak mengesampingkan kemungkinan tersebut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk memastikan kondisi psikologisnya dan mengetahui apakah terdapat gangguan kejiwaan yang dapat memengaruhi pertanggungjawaban hukumnya.
“Belum ada riwayat resmi secara formal yang membuktikan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Tapi kita tetap akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) tentang pembunuhan. Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandungnya sendiri.
Dengan jeratan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena pembunuhan dilakukan terhadap orang tua kandung. Polisi masih terus melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap berikutnya.










