Home POLRI Kegiatan Menjadi Pembina Upacara Di MTs PUI Cikaso Dalam Rangka Program 100...

Kegiatan Menjadi Pembina Upacara Di MTs PUI Cikaso Dalam Rangka Program 100 Hari Kerja Kapolri (Polisi Peduli Pendidikan)

0
3

Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2026 Pukul 07.00 Wib s.d selesai, bertempat di MTs PUI Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, telah dilaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MTs PUI Cikaso dalam rangka Program 100 Hari Kerja Kapolri (Polisi Peduli Pendidikan).

Hadir dalam kegiatan tersebut :

1. Kapolsek Kramatmulya IPDA Sudarman, S.H.

2. Kepala Sekolah MTs PUI Cikaso Moh. Satibi, S.Ag.

3. Wakasek Kesiswan MTs PUI Cikaso Agus Riyanto, S.Pd.

4. Para Guru dan Staf TU MTs PUi Cikaso

5. Para siswa/i MTs PUI Cikaso

Dalam pelaksanaan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MTs PUI Cikaso dan menyampaikan amanat upacara tentang pencegahan keterlibatan remaja dalam perilaku yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban (Kenakalan Remaja), dengan amanat sebagai berikut:

1. Para siswa-siswi jangan terlibat geng motor, balapan liar dan tawuran/ perkelahian antar pelajar serta tidak terlibat dalam kelompok yang berpotensi menimbulkan tindakan kriminal seperti geng motor dan tawuran, menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku tawuran dan anggota geng motor yang melakukan pelanggaran.

2. Jangan terlibat dengan Penyalahgunaan Narkoba, Miras dan Obat terlarang lainnya dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

3. Mengingatkan agar berhati-hati terhadap ajakan yang beredar di media sosial yang dapat memicu konvoi maupun tawuran, serta mendorong siswa agar segera melapor kepada pihak sekolah atau kepolisian jika mengetahui hal tersebut.

4. Menekankan pentingnya mencegah perundungan (Bullying) dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah, serta melaporkan setiap kejadian kepada guru maupun pihak kepolisian.

5. Bijak dalam Bermedia Sosial mengimbau siswa/i agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran berita hoaks, menjelaskan dampak hukum dari ujaran kebencian, penyebaran informasi palsu, serta tindakan yang melanggar etika di dunia digital.

Selama berlangsungnya kegiatan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar.