Kuningan – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hukum, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Tahun Anggaran 2026 di Aula Kecamatan Cilebak, Kabupaten Kuningan, pada Kamis (9/7/2026).Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Cilebak Rio Cahyadi, S.E., M.M.Pd., Kapolsek Subang IPTU Suhandi, S.M., perwakilan Danramil Subang Serda Yohanes Ivanco, tim dari Kejaksaan Negeri Kuningan, para kepala seksi dan subbagian Kecamatan Cilebak, para kepala desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Cilebak, Ketua BPD, Ketua LPM, serta Ketua BUMDes se-Kecamatan Cilebak.Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Kejaksaan Negeri Kuningan dan Kapolsek Subang. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pentingnya pemahaman hukum, upaya pencegahan pelanggaran hukum, serta peran seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan taat hukum.Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Subang IPTU Suhandi, S.M. mengajak seluruh peserta untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Cilebak.Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya di mata hukum, sehingga mampu mencegah terjadinya berbagai pelanggaran hukum dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.



