BerandaPOLRIKapolsek Pancalang Berikan Pembinan kepada Siswa SMKN 6 Kuningan yang Terlibat Tawuran,...

Kapolsek Pancalang Berikan Pembinan kepada Siswa SMKN 6 Kuningan yang Terlibat Tawuran, Libatkan Orang Tua dan Pihak Sekolah serta Terapkan Wajib Lapor Selama Tiga Bulan

Kuningan – Polsek Pancalang Polres Kuningan melaksanakan pembinaan terhadap sejumlah siswa SMK Negeri 6 Kuningan yang terlibat dalam aksi tawuran antarpelajar di Jalan Baru Kuningan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pembinaan tersebut juga melibatkan orang tua siswa dan pihak sekolah sebagai upaya bersama mencegah terulangnya aksi serupa.

Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, bertempat di ruang Bimbingan Konseling (BK) SMK Negeri 6 Kuningan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pancalang IPDA Lukman Hakim, Kepala SMK Negeri 6 Kuningan Muhsin, S.Pd., Kanit Reskrim Polsek Pancalang AIPTU Sogo, Wakasek Kesiswaan SMK Negeri 6 Kuningan Hendrawan, Kanit Intelkam Polsek Pancalang AIPDA Ukky Fajar Andrika, serta para orang tua siswa yang bersangkutan.

Dalam arahannya, Kapolsek Pancalang IPDA Lukman Hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan kejadian tawuran antarpelajar tersebut kembali terulang. Ia mengingatkan para siswa agar menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran dan memahami bahwa tindakan tawuran dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berdampak terhadap masa depan mereka.

Kapolsek juga meminta para orang tua untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama ketika berada di luar lingkungan sekolah. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam membentuk perilaku serta mencegah anak terlibat dalam berbagai bentuk kenakalan remaja.

Selain kepada orang tua, IPDA Lukman Hakim mengajak pihak SMK Negeri 6 Kuningan untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan terhadap para siswa, khususnya dalam mengantisipasi kenakalan remaja dan tawuran antarpelajar. Para wali kelas juga diharapkan lebih intens melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap siswa sehingga potensi permasalahan dapat diketahui dan dicegah sedini mungkin.

Sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, para siswa yang terlibat dalam tawuran pada 8 Oktober 2026 kemudian membuat surat pernyataan. Dalam pernyataan tersebut, para siswa menyatakan tidak akan kembali terlibat tawuran dan siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan sekolah apabila mengulangi perbuatannya.

Selain itu, terhadap siswa yang terlibat diberlakukan wajib lapor selama tiga bulan, yang dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengawasan.

Kapolsek Pancalang IPDA Lukman Hakim menyampaikan bahwa langkah pembinaan tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi lebih mengedepankan upaya edukasi dan pencegahan agar para siswa dapat memperbaiki perilaku, meningkatkan kedisiplinan, serta kembali fokus terhadap pendidikan dan masa depan mereka.

Melalui sinergi antara kepolisian, pihak sekolah dan orang tua, diharapkan pengawasan terhadap para pelajar dapat semakin optimal sehingga berbagai perilaku negatif seperti tawuran antarpelajar, konsumsi minuman keras, membolos, maupun bentuk kenakalan remaja lainnya dapat dicegah.

Kegiatan pembinaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polsek Pancalang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan dan kalangan pelajar di wilayah hukum Polsek Pancalang agar tetap aman, tertib dan kondusif.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments