Polres Kuningan Polda Jabar — Anggota Reskrim Polsek Cidahu BRIGPOL RIZAL PURWOWIBOWO, S.H. memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya judi online. Himbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan sambang dan penyuluhan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cidahu, Kabupaten Kuningan.
Dalam penyampaiannya, BRIGPOL RIZAL PURWOWIBOWO, S.H. menjelaskan bahwa judi online merupakan tindak pidana yang dapat merugikan secara finansial, sosial, maupun hukum. Ia menekankan bahwa selain berpotensi menyebabkan kerugian besar, pelaku dan penyedia judi online juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi online. Banyak kasus yang berawal dari coba-coba, lalu berujung pada terlilit utang, retaknya hubungan keluarga, hingga berurusan dengan hukum,” ujar BRIGPOL RIZAL PURWOWIBOWO, S.H. Ia juga meminta warga agar tidak menyebarkan tautan atau aplikasi yang mengarah pada praktik perjudian.
Polsek Cidahu berharap masyarakat aktif berperan dengan melaporkan jika menemukan aktivitas judi online di lingkungannya. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif dan produktif guna mencegah dampak negatif dari judi online.










