BerandaPOLRIAnggota Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu Himbau Pengusaha Kayu Taati Aturan Tebang...

Anggota Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu Himbau Pengusaha Kayu Taati Aturan Tebang Resmi di Perhutani

POLRES KUNINGAN POLDA JAWA BARAT — Anggota Reskrim Polsek Cidahu Polres Kuningan BRIGPOL RIZAL PURWOWIBOWO, S.H. bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan himbauan kepada para pengusaha kayu di wilayah Kecamatan Cidahu. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait prosedur penebangan kayu yang sesuai aturan hukum.

Dalam pertemuan dengan para pengusaha, BRIGPOL RIZAL PURWOWIBOWO, S.H. menegaskan bahwa setiap kegiatan penebangan kayu harus dilakukan secara resmi dan melalui mekanisme pelelangan yang ditetapkan oleh Perhutani. Ia mengingatkan bahwa penebangan liar atau di luar prosedur dapat berimplikasi hukum, baik pidana maupun perdata, serta merugikan negara.

Bhabinkamtibmas turut menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap aturan juga penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah konflik di masyarakat. “Kami mengajak para pengusaha untuk bekerja sama dengan Perhutani dan aparat desa dalam setiap kegiatan. Jika ada yang menawarkan kayu tanpa dokumen resmi, segera laporkan kepada kami,” ujarnya.

Polsek Cidahu berharap dengan adanya himbauan ini para pengusaha kayu dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian bersama Perhutani akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik penebangan ilegal di wilayah hukum Polsek Cidahu.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments