KUNINGAN – Menguatkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan sepanjang periode Juli hingga September 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 22 orang tersangka dari 12 kasus tindak pidana.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh jajaran Polres Kuningan. Dari total 22 tersangka yang berhasil diamankan, 6 orang di antaranya merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Rincian perkara serta tersangka yang berhasil diungkap meliputi 5 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan 11 orang tersangka. Selain itu, petugas juga mengungkap 1 kasus tindak pidana obat keras dan psikotropika dengan 1 tersangka berinisial A.Y.S., serta 8 kasus tindak pidana obat keras/bebas terbatas (OKT) dengan 10 orang tersangka.
Sebaran lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan kasus tersebut tersebar di lima kecamatan, dengan rincian 4 kasus di Kecamatan Ciawigebang, 4 kasus di Kecamatan Cidahu, 3 kasus di Kecamatan Kuningan, 2 kasus di Kecamatan Cigugur, serta 1 kasus di Kecamatan Kalimanggis.
Dari hasil penindakan selama tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Kuningan menyita sejumlah barang bukti berupa 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 10,12 gram atau bernilai ekonomis sekitar Rp 15.000.000. Petugas juga menyita 34 butir psikotropika serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas dari berbagai jenis. Modus operandi yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya dilakukan melalui sistem tempel menggunakan peta lokasi maupun transaksi langsung secara tatap muka (COD).
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda Kabupaten Kuningan dari bahaya narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka tindak pidana sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk tersangka psikotropika dijerat Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan tersangka obat keras dijerat Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Secara keseluruhan sejak Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Kuningan telah menangani total 50 Laporan Polisi (LP) dengan 70 tersangka, di mana 32 LP (43 tersangka) telah dinyatakan P21, 1 LP diselesaikan melalui Restorative Justice, dan 17 LP (26 tersangka) masih dalam proses penyidikan.










