Kuningan – Menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan bebas dari perbuatan melanggar hukum menjadi tujuan utama kegiatan yang dilaksanakan oleh Polsek Jalaksana di SMP Negeri 2 Jalaksana. Kegiatan yang berupa penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam rangkaian acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah pada hari Rabu, 15 Juli 2026 pukul 08.30 WIB sampai selesai.
Pejabat Sementara Kanit Binmas Polsek Jalaksana Aiptu Jeftha Borang hadir untuk menyampaikan berbagai materi penting kepada siswa baru yang telah mengikuti serangkaian kegiatan pengenalan sekolah. Materi yang disiapkan sesuai dengan arahan pimpinan dan disesuaikan dengan tantangan yang dihadapi oleh remaja saat ini.
Dalam penyampaiannya, petugas menjelaskan isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan hukum yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba, tawuran pelajar, balap liar, pornografi, dan tindakan perundungan. Petugas juga mengajak seluruh siswa untuk saling menghargai dan menjauhi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran aturan.
Kegiatan berlangsung dengan penuh kedisiplinan dan antusiasme tinggi dari seluruh peserta. Pihak sekolah menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh jajaran kepolisian terhadap dunia pendidikan di wilayahnya.
Kapolsek Jalaksana AKP Imam Rubianto menyatakan bahwa kepolisian dan pihak sekolah memiliki tanggung jawab yang sama dalam mencetak generasi muda yang cerdas dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, kerja sama yang baik antara kedua belah pihak perlu terus dibina dan ditingkatkan.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dengan hasil yang memuaskan. Polres Kuningan akan terus menjaga sinergi dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan generasi muda. Polda Jawa Barat senantiasa mendukung setiap langkah yang diambil jajarannya untuk melindungi dan membimbing masyarakat.







