KUNINGAN – Jagat media sosial di Kabupaten Kuningan sempat dihebohkan dengan kabar aksi pencurian modus pecah kaca yang menimpa seorang warga di Perumahan Puri Asri 3, Kelurahan Ciporang. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satuan Reskrim Polres Kuningan, fakta mengejutkan terungkap: aksi tersebut hanyalah drama rekayasa yang dibuat oleh korban sendiri berinisial RH (warga setempat).Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, membongkar motif di balik laporan palsu tersebut dalam keterangannya pada Kamis (26/3/2026). RH nekat bersandiwara karena diliputi rasa takut kepada istrinya setelah uang dalam rekening tabungannya berkurang drastis secara tidak wajar.”Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik menemukan banyak kejanggalan yang tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Setelah dilakukan interogasi mendalam, RH akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian tersebut adalah hoaks atau rekayasa belaka,” tegas Kapolres AKBP Muhammad Ali Akbar.Penyelidikan mengungkap bahwa RH awalnya memiliki saldo rekening sebesar Rp28 juta yang diketahui oleh sang istri. Namun, saat dicek kembali, saldo tersebut menyusut tajam hingga tersisa Rp10 juta. Karena bingung mempertanggungjawabkan selisih uang sebesar Rp18 juta tersebut kepada istrinya, RH kemudian menyusun skenario seolah-olah dirinya menjadi korban kriminalitas.Demi meyakinkan sang istri dan pihak kepolisian, RH bahkan tega merusak kendaraannya sendiri. Ia memecahkan kaca pintu mobilnya menggunakan kunci roda di area rumahnya sendiri, lalu mengarang cerita bahwa uang belasan juta rupiah miliknya telah digondol pencuri.”Faktanya, RH sama sekali tidak membawa uang tunai di dalam mobil saat kejadian yang dilaporkan. Kaca mobil itu sengaja dipecahkan sendiri untuk mendukung narasi laporan palsunya. Kami juga memastikan bahwa video terkait kejadian tersebut yang sempat beredar di masyarakat adalah hoaks,” tambah Kapolres.Saat ini, pihak Polres Kuningan masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan unsur pidana terkait laporan palsu yang dibuat oleh RH. Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba merekayasa kejadian atau menyebarkan informasi bohong (hoaks).”Laporan palsu bukan hanya menghambat kinerja kepolisian dalam menangani kasus riil, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh warga Kuningan untuk selalu mengedepankan kejujuran dan tidak menciptakan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.



