BerandaPOLRIPolsek Cilimus Kawal Kegiatan Konstatering Objek Sengketa di Bandorasa Wetan

Polsek Cilimus Kawal Kegiatan Konstatering Objek Sengketa di Bandorasa Wetan

Tim dari Pengadilan Negeri Kuningan melaksanakan kegiatan konstatering terhadap objek sengketa lahan di wilayah Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu tanggal 11 Maret 2026 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB di Blok Gempol Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, Polsek Cilimus menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan.

Konstatering merupakan proses pengecekan langsung terhadap objek sengketa yang bertujuan memastikan kesesuaian dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, SIK, M.Si melalui Kapolsek Cilimus AKP Mohamad Faisal, SH menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap proses penegakan hukum.

Menurutnya, kehadiran aparat kepolisian juga bertujuan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Adapun personel Polsek Cilimus yang terlibat dalam pengamanan di antaranya AIPTU Suryadi, S.Sos, BRIPKA Dedi Supriadi, BRIPKA Agus Setiawan dan BRIPTU Fajar Nugraha.

Personel tersebut melakukan pengamanan di sekitar lokasi kegiatan guna memastikan proses konstatering berjalan tertib.

Objek sengketa yang diperiksa berupa lahan seluas sekitar 65.000 meter persegi yang berada di kawasan wisata Sangkan.

Di atas lahan tersebut berdiri beberapa bangunan seperti kolam renang Waterpark Sangkan serta bangunan hotel atau resort.

Tim dari Pengadilan Negeri Kuningan bersama unsur pemerintah desa dan Badan Pertanahan Nasional melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi objek sengketa.

Kegiatan konstatering berjalan lancar tanpa adanya gangguan hingga selesai pada pukul 12.00 WIB.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments