BerandaPOLRIPolres Kuningan Sikat Jaringan Narkoba: 5 Tersangka Diringkus, Ribuan Butir Obat Keras...

Polres Kuningan Sikat Jaringan Narkoba: 5 Tersangka Diringkus, Ribuan Butir Obat Keras dan Sabu Disita!

KUNINGAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan di bawah kepemimpinan Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas selama periode Februari 2026. Dalam operasi intensif tersebut, pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka laki-laki beserta ribuan butir barang bukti ilegal yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Kuningan. Senin(9/3).Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup empat kasus berbeda yang terdiri dari satu kasus narkotika jenis sabu, satu kasus kombinasi psikotropika dan obat keras, serta dua kasus khusus peredaran obat keras bebas terbatas. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sedikitnya 37 paket sabu dengan berat kotor 7,4 gram, 260 butir psikotropika jenis Alprazolam, Merlopam, Prohiper, dan Camlet, serta total 2.811 butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.Identitas para tersangka yang berhasil diamankan adalah TS berusia 31 tahun warga Ciwaru yang terlibat kasus sabu, YST berusia 32 tahun dan ADP berusia 32 tahun warga Cigugur untuk kasus psikotropika, serta RS berusia 31 tahun asal Cianjur dan DG berusia 28 tahun warga Kuningan untuk kasus obat keras. Kasi Humas AKP Mugiyono memaparkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari sistem tempel yang memanfaatkan peta lokasi penyimpanan pada telepon genggam hingga transaksi langsung secara tatap muka atau cash on delivery.Salah satu penangkapan yang cukup menonjol dialami oleh tersangka TS di pinggir jalan Desa Ciwaru. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang dikemas rapi di dalam sedotan hitam dan hijau. Selain narkotika, polisi juga menyita alat bantu pengemasan seperti timbangan digital, plastik klip, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam melancarkan aksinya. Sementara itu, tersangka DG diketahui mendapatkan pasokan obat keras melalui transaksi ilegal pada akun media sosial secara daring.Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., melalui AKP Jojo Sutarjo menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku sesuai dengan peran dan barang bukti masing-masing. Tersangka kasus sabu diancam dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Untuk kasus psikotropika dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997, sedangkan pengedar obat keras dijerat Pasal 435 dan atau 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal hingga 12 tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan pemasok barang haram tersebut yang disinyalir berasal dari luar daerah seperti Bogor, Jakarta, dan Bekasi.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments