Home POLRI Pengamanan Konstatering Sengketa Tanah di Cilimus Berjalan Tertib

Pengamanan Konstatering Sengketa Tanah di Cilimus Berjalan Tertib

0
4

Pengadilan Negeri Kuningan melaksanakan kegiatan konstatering terhadap objek sengketa tanah di wilayah Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu, 11 Maret 2026 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar, jajaran Polsek Cilimus melakukan pengamanan dan monitoring di lokasi kegiatan.

Konstatering dilakukan untuk mencocokkan langsung objek sengketa di lapangan dengan dokumen putusan pengadilan.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, SIK, M.Si melalui Kapolsek Cilimus AKP Mohamad Faisal, SH menyampaikan bahwa kepolisian mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa pengamanan dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Adapun personel Polsek Cilimus yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain AIPTU Suryadi, S.Sos, BRIPKA Iwan Kurniawan, BRIPKA Agus Setiawan dan BRIPTU Fajar Nugraha.

Para personel tersebut melakukan pengamanan di beberapa titik sekitar lokasi kegiatan konstatering.

Objek sengketa yang dilakukan pengecekan berupa hamparan tanah seluas kurang lebih 65.000 meter persegi yang berada di Blok Gempol Desa Bandorasa Wetan.

Di atas lahan tersebut terdapat bangunan kolam renang Waterpark Sangkan serta bangunan hotel atau resort yang masih aktif beroperasi.

Tim dari Pengadilan Negeri Kuningan bersama unsur pemerintah desa dan pihak Badan Pertanahan Nasional melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi objek sengketa.

Selama kegiatan berlangsung hingga selesai, situasi di lokasi tetap aman, tertib dan kondusif.