BerandaTNI - POLRIKapolsek Ciawigebang Sosialisasikan Larangan Penggunaan Kendaraan Bermotor oleh Pelajar SMP dan Pencegahan...

Kapolsek Ciawigebang Sosialisasikan Larangan Penggunaan Kendaraan Bermotor oleh Pelajar SMP dan Pencegahan Kenakalan Remaja

Polres Kuningan Polda Jabar – Kapolsek Ciawigebang AKP Dani Supriadi, S.H., menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar di SMP Negeri 5 Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, dengan sasaran seluruh orangtua siswa. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan larangan penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa-siswi tingkat SMP, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Selasa (6/5)

Dalam kegiatan tersebut, AKP Dani Supriadi menekankan pentingnya peran serta orangtua dalam mendukung kebijakan tersebut guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar serta mencegah keterlibatan mereka dalam berbagai bentuk kenakalan remaja, termasuk geng motor dan tawuran.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ciawigebang AKP Dani Supriadi, S.H., menyampaikan bahwa kepolisian akan terus melakukan pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat serta pihak sekolah agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda.

“Kami berharap kerja sama antara pihak kepolisian, sekolah, dan orangtua dapat semakin erat, sehingga upaya pencegahan kenakalan remaja bisa berjalan maksimal dan memberikan dampak positif,” ujar AKP Dani.

Sosialisasi ini disambut antusias oleh para orangtua siswa, yang juga menyampaikan komitmennya untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar jam sekolah.

Polres Kuningan, Kuningan, Kapolres Kuningan, Polda Jabar

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments