BerandaPOLRIGunakan Pelat Nomor Thailand, Polisi Amankan Motor Scoopy di Kuningan

Gunakan Pelat Nomor Thailand, Polisi Amankan Motor Scoopy di Kuningan

KUNINGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan mengamankan satu unit sepeda motor Scoopy yang kedapatan menggunakan pelat nomor luar negeri asal Thailand. Kendaraan tersebut terjaring saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan jalan protokol Kabupaten Kuningan. Motor tersebut diamankan karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan registrasi kendaraan di Indonesia sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar mengatakan,  bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Polri merupakan pelanggaran hukum lalu lintas.

 “Kami mengamankan satu unit kendaraan roda dua karena menggunakan pelat nomor Thailand. Ini jelas melanggar aturan karena pelat nomor harus diterbitkan oleh Polri dan sesuai dengan surat-surat kendaraan yang sah,” ujar AKBP M. Ali Akbar saat memberikan keterangan, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan potensi pelanggaran hukum, terutama terkait identitas kendaraan dan kepemilikannya.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan legalitas kendaraan tersebut, termasuk memeriksa dokumen kendaraan dan keterangan dari pemiliknya.

Kapolres menambahkan, fenomena penggunaan pelat nomor luar negeri ini sering kali dilakukan oleh kalangan muda dengan alasan modifikasi atau agar terlihat berbeda (tampil gaya). Namun, ia menegaskan bahwa estetika tidak boleh mengabaikan aturan hukum.

“Modifikasi silakan saja, tapi jangan sampai menghilangkan identitas asli kendaraan atau melanggar undang-undang. Plat nomor adalah identitas penting untuk pengawasan di jalan raya serta pemantauan melalui E-TLE,” tambahnya.

Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB guna memastikan kendaraan tersebut bukan merupakan hasil tindak kejahatan.

Atas pelanggaran ini, pengendara dapat dijerat dengan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan atribut kendaraan sesuai standar pabrikan dan regulasi Polri, tidak tergiur tren modifikasi yang dapat membahayakan atau memicu sanksi tilang dan membawa dokumen kelengkapan berkendara setiap saat.

“Mematuhi aturan lalu lintas dan saat berkendara akan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolres.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments