POLRES KUNINGAN – Pada hari Jumat, tanggal 8 Agustus 2025, anggota Polsek Subang, Polres Kuningan, melaksanakan kegiatan sambang desa di Desa Jalatrang. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan langsung dari pihak kepolisian kepada masyarakat, guna mempererat hubungan kemitraan serta meningkatkan koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam kegiatan sambang tersebut, anggota Polsek Subang mendatangi beberapa lokasi di Desa Jalatrang, termasuk kantor desa, tempat ibadah, dan area pemukiman warga. Para petugas berdialog langsung dengan masyarakat serta perangkat desa untuk menyerap informasi dan aspirasi seputar situasi keamanan dan permasalahan sosial yang ada di lingkungan sekitar.
Warga menyambut baik kehadiran anggota Polsek Subang dan menyampaikan beberapa keluhan seperti masih adanya anak-anak muda yang nongkrong hingga larut malam serta kekhawatiran terhadap potensi tindak pencurian di wilayah mereka. Anggota Polsek mencatat setiap laporan warga untuk ditindaklanjuti dan memberikan edukasi tentang langkah-langkah pencegahan.
Selain menyerap aspirasi, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, termasuk pentingnya ronda malam, kewaspadaan terhadap tamu asing, serta imbauan untuk menjaga kerukunan antarwarga. Dalam kesempatan tersebut, warga juga diajak untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Subang IPTU Suhandi, S.M., menyampaikan bahwa sambang desa adalah program rutin yang bertujuan mendekatkan Polri dengan masyarakat secara langsung. Menurutnya, kolaborasi antara aparat dan warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib.
Secara keseluruhan, kegiatan sambang Desa Jalatrang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2025 berjalan dengan lancar, penuh keakraban, dan mendapat respon positif dari masyarakat. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala oleh Polsek Subang sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam membangun kepercayaan publik serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.









