Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Layanan 110, Warga Desa Kertawinangun Kini Lebih Mudah Hubungi Polisi
Polres Kuningan Polda Jabar – Dalam upaya mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Mandirancan Bripka Budy melaksanakan kegiatan sosialisasi serta pemasangan stiker Call Center 110 Polres Kuningan di Kantor Balai Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Rabu (18/06/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kemudahan layanan kepolisian yang dapat diakses secara cepat dan gratis. Dalam sosialisasinya, Bripka Budy menyampaikan bahwa Call Center 110 dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian seperti tindak kejahatan, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya yang membutuhkan respon dari aparat kepolisian.
Kapolsek Mandirancan AKP Mohamad Faisal, SH menyatakan bahwa pemasangan stiker Call Center 110 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri. “Kami ingin setiap warga tahu ke mana harus menghubungi saat membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan ini tersedia 24 jam dan merupakan bentuk komitmen kami untuk hadir lebih cepat di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek.
Pemasangan stiker dilakukan di beberapa titik strategis di Kantor Balai Desa, agar informasi dapat terbaca oleh masyarakat yang datang ke kantor pelayanan tersebut. Tidak hanya itu, Bripka Budy juga mengingatkan perangkat desa dan warga yang hadir agar tidak ragu untuk melapor jika menemukan hal yang mencurigakan atau potensi gangguan kamtibmas.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Polsek Mandirancan dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan dukungan penuh dari Polres Kuningan dan jajaran Polda Jabar, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan penanganan kasus serta membangun komunikasi yang lebih baik antara warga dan kepolisian.