BerandaPOLRIBhabinkamtbmas Desa Karangmuncang Monitoring giat *Penyebarluasan Peraturan Daerah untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif...

Bhabinkamtbmas Desa Karangmuncang Monitoring giat *Penyebarluasan Peraturan Daerah untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Karangmuncang

Bhabinkamtbmas Desa Karangmuncang Monitoring giat *Penyebarluasan Peraturan Daerah untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Karangmuncang

Minggu, 11 Mei 2025, telah berlangsung kegiatan penting di Desa Karangmuncang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, yang bertujuan untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kegiatan ini dipandu langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil XIII, Bapak Toto Suharto, S.Farm., Apt, yang menyampaikan materi terkait regulasi tersebut dalam rangka mendukung sektor ekonomi kreatif di wilayah Jawa Barat.

Acara yang diadakan di Gedung Serbaguna Desa Karangmuncang ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Desa Karangmuncang beserta perangkat desa, Ketua BPD, Direktur BumDes, serta para tokoh agama dan masyarakat. Selain itu, Ketua PKK beserta anggota juga turut hadir dalam kegiatan ini, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap upaya pengembangan ekonomi di daerah mereka.

Bhabinkamtibmas Desa Karangmuncang, BRIPKA Ade Sutrisno, juga turut hadir dalam kegiatan ini untuk memastikan kelancaran acara. Sebagai aparat kepolisian yang bertugas di tingkat desa, kehadiran BRIPKA Ade sangat penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama penyebarluasan informasi berlangsung.

Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mendorong pengembangan ekonomi kreatif di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan harapan dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat lokal. Dalam penyampaian materi, Bapak Toto Suharto mengungkapkan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat kemandirian ekonomi daerah, serta melestarikan budaya lokal yang dapat dipasarkan.

“Dengan adanya Perda ini, kami berharap masyarakat Jawa Barat, termasuk di Desa Karangmuncang, dapat memanfaatkan peluang yang ada dalam bidang ekonomi kreatif. Melalui kolaborasi dan inovasi, kita dapat mengangkat potensi lokal menjadi kekuatan ekonomi yang lebih besar,” ujar Bapak Toto Suharto dalam sambutannya.

Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk memperkenalkan berbagai program pemerintah yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif, seperti pelatihan keterampilan dan akses permodalan. Selain itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya seputar peluang yang bisa mereka manfaatkan untuk mengembangkan usaha kreatif di desa mereka.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan sangat aman dan kondusif. Masyarakat Desa Karangmuncang terlihat sangat antusias mengikuti penyuluhan ini, dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber mengenai cara-cara untuk memulai usaha kreatif dan bagaimana mengakses berbagai bantuan yang tersedia.

Kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif untuk mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing di sektor ekonomi kreatif. Selain itu, diharapkan pula agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan di desa-desa lain, guna memperluas wawasan dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di seluruh Kabupaten Kuningan.

Dokumentasi dari acara ini akan diteruskan kepada pihak terkait sebagai bagian dari laporan kegiatan, serta sebagai bukti komitmen pemerintah dan aparat keamanan dalam mendorong pembangunan ekonomi di tingkat desa. Harapan besar tertuju pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pemanfaatan potensi ekonomi kreatif yang lebih optimal.

Humas Polsek Cilimus Polres Kuningan

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments