“Tekan Pelajar Berkendara Sendiri, Polsek Mandirancan Sosialisasikan Himbauan Gubernur Jabar”
Sebagai bentuk tindak lanjut atas himbauan resmi Gubernur Jawa Barat, Polres Kuningan Polda Jabar melalui jajaran Polsek Mandirancan melaksanakan sosialisasi kepada pelajar terkait larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Pada Rabu (30/07/2025), Kanit Binmas Polsek Mandirancan AIPDA Rosid bersama AIPTU Juro mendatangi salah satu sekolah menengah di wilayah Kecamatan Mandirancan untuk menyampaikan pesan langsung kepada para siswa.
Kegiatan ini merupakan implementasi arahan dari Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandirancan AKP Mohamad Faisal, SH. Dalam arahannya, disampaikan bahwa keselamatan pelajar di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama, dan pihak sekolah serta orang tua perlu bersinergi dalam menjaga anak-anak agar tidak terlibat dalam pelanggaran lalu lintas yang berisiko tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, AIPDA Rosid menekankan bahwa siswa di bawah umur belum memenuhi persyaratan hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor. Oleh karena itu, para pelajar dihimbau untuk selalu diantar oleh orang tua atau wali saat berangkat dan dijemput saat pulang sekolah. Hal ini demi keselamatan bersama serta sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang berlaku.
Sosialisasi ini disambut baik oleh pihak sekolah dan para siswa. Pihak sekolah menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung sepenuhnya imbauan tersebut dengan membuat aturan internal dan melibatkan peran guru piket untuk mengawasi gerbang sekolah. Beberapa siswa juga mengaku baru memahami risiko hukum dan bahaya nyata yang mereka hadapi saat berkendara tanpa izin.
Polsek Mandirancan akan terus melaksanakan kegiatan serupa ke sekolah-sekolah lainnya sebagai bagian dari edukasi preventif. Diharapkan dengan pendekatan langsung dan konsisten ini, pelanggaran lalu lintas oleh pelajar dapat diminimalisir, sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.









