“Polsek Mandirancan Gaungkan Himbauan Gubernur: Pelajar Jangan Bawa Kendaraan ke Sekolah”
Polres Kuningan Polda Jabar terus berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah, salah satunya melalui sosialisasi himbauan Gubernur Jawa Barat terkait larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Pada Rabu (30/07/2025), Kanit Binmas Polsek Mandirancan AIPDA Rosid bersama AIPTU Juro turun langsung ke sekolah-sekolah untuk menyampaikan himbauan ini secara persuasif kepada para siswa.
Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., yang disampaikan melalui Kapolsek Mandirancan AKP Mohamad Faisal, SH. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan.
Dalam kegiatan tersebut, AIPDA Rosid menjelaskan bahwa pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat rentan terhadap risiko kecelakaan dan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, ia mengimbau agar siswa tidak memaksakan diri membawa kendaraan sendiri ke sekolah, dan sebaiknya diantar maupun dijemput oleh orang tua.
Selain kepada siswa, himbauan juga disampaikan kepada pihak sekolah agar turut mengawasi dan memberi edukasi kepada para peserta didik mengenai keselamatan berlalu lintas. Kepolisian berharap adanya dukungan dari sekolah dan orang tua untuk bersama-sama mendisiplinkan pelajar demi terciptanya situasi yang aman dan tertib.
Dengan adanya sinergi antara sekolah, orang tua, dan pihak kepolisian, diharapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat ini dapat berjalan efektif. Polsek Mandirancan berkomitmen untuk terus melakukan edukasi preventif demi menjaga keselamatan generasi muda sebagai aset masa depan bangsa.









