Polsek Kuningan mulai menerapkan pengawasan terhadap aktivitas malam hari para pelajar SMP dan SMA, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Kebijakan ini melarang peserta didik berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan resmi sekolah, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat.
Kapolsek Kuningan, AKP Bambang Poernonmo, S.H., menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif dan meningkatkan disiplin di kalangan pelajar. “Kami akan melakukan patroli rutin di titik-titik yang sering menjadi tempat berkumpulnya pelajar pada malam hari, seperti alun-alun, taman kota, dan pusat perbelanjaan,” ujar Kapolsek.
Selain patroli, Polsek Kuningan juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua untuk mensosialisasikan aturan jam malam ini. Diharapkan, dengan kerjasama semua pihak, kebijakan ini dapat berjalan efektif dan menciptakan lingkungan yang aman bagi para pelajar.
jawapos.com
Masyarakat dihimbau untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelajar yang melanggar aturan jam malam. Polsek Kuningan menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat edukatif dan preventif, dengan fokus pada pembinaan daripada penindakan.









