BerandaPOLRISosialisasi Perda Perlindungan Anak Digelar di Desa Sangkanmulya, Kuningan

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak Digelar di Desa Sangkanmulya, Kuningan

Kuningan – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menggencarkan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan anak. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 3 Juni 2025, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program legislasi yang diinisiasi oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XIII, Toto Suharto, S.Farm., Apt. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa perlindungan anak merupakan bagian penting dari pembangunan manusia yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat terhadap regulasi ini perlu ditingkatkan secara masif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut aparat kepolisian dari Polsek Cilimus, yakni BRIPKA Ade Sutrisno selaku Bhabinkamtibmas Desa Karangmuncang dan Desa Sangkanmulya. Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam sosialisasi ini mencerminkan kuatnya sinergi antara institusi Polri dan lembaga legislatif dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum, terutama dalam hal perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.

Acara ini juga melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah desa. Hadir antara lain Kepala Desa Sangkanmulya beserta perangkatnya, Ketua dan anggota BPD, Direktur BumDes, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua PKK beserta anggotanya, serta warga masyarakat setempat. Tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan perhatian serius terhadap isu perlindungan anak.

Dalam keterangannya, BRIPKA Ade Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat mendukung tugas-tugas Bhabinkamtibmas, khususnya dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Ia menyebutkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap peraturan yang berlaku menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak di desa binaan.

Menurutnya, kolaborasi antara Bhabinkamtibmas dan para pemangku kepentingan lokal dalam menyebarluaskan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menekan potensi pelanggaran hukum yang menyasar anak-anak. Edukasi sejak dini kepada masyarakat diharapkan mampu meminimalkan risiko kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.

Selain penyampaian materi sosialisasi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Para peserta tampak antusias menggali informasi lebih lanjut seputar hak-hak anak, kewajiban orang tua, serta peran aktif pemerintah dalam menjamin tumbuh kembang anak secara optimal dan aman.

Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Peserta mengikuti acara hingga selesai dengan penuh perhatian. Aparat kepolisian turut serta mengawal jalannya kegiatan guna memastikan keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung.

Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, khususnya dalam menjamin hak dan perlindungan anak. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak, aman, dan penuh kasih sayang di setiap desa di Kabupaten Kuningan.

Humas Polsek Cilimus Polres Kuningan

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments