KUNINGAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, untuk Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan tertanggal 27 Oktober 2026.
Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, S.H., serta Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono, S.E., M.M. Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Kuningan, akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp530.112.041,83.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial R (66), yang menjabat sebagai Kepala Desa Paniis Kecamatan Pasawahan periode berkenaan. Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dijalankan tersangka yaitu menggunakan dana desa serta pendapatan desa yang bersumber dari bantuan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2021 dan 2022 untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang pribadi serta membiayai kebutuhan sekolah anak.
Dari tangan tersangka dan sejumlah saksi termasuk perangkat desa, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa dokumen APBDes, buku kas umum, mutasi rekening koran bank, lembar surat permohonan pencairan (SPP), kwitansi kegiatan, hingga dokumen perjanjian kerja sama bantuan pengamanan sumber air.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti.









