Polres Kuningan Polda Jabar – Penerapan semangat Restorative Justice dalam menyelesaikan permasalahan warga terus diutamakan oleh jajaran kepolisian. Langkah kekeluargaan ini terbukti ampuh dalam memulihkan keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Forum mediasi damai yang melibatkan dua warga dari dua desa berbeda ini diselenggarakan pada Senin, 21 September 2026.
Kedua belah pihak saling menyadari kekeliruan dan berikrar untuk membuka lembaran baru yang lebih baik. Kehadiran petugas kepolisian dan pemerintah desa memberikan rasa aman serta kepastian hukum atas kesepakatan damai yang telah disetujui bersama.
Pelaksanaan problem solving pada pukul 15.00 WIB ini dipimpin oleh Ka SPKT 2 Aiptu Juro Jauhari bersama Bhabinkamtibmas Aipda Sonita, Kanit Reskrim Aipda Indra Eko, dan Brigpol Singgih Priyogo, serta disaksikan oleh Perangkat Desa Nanggela dan Perangkat Desa Seda.
Plt. Kapolsek Mandirancan IPTU Arif Rahmansyah, S.E. menyampaikan pesan inti bahwa jalur musyawarah merupakan solusi terbaik dalam menyelesaikan dinamika sosial di tengah warga. Beliau mengapresiasi sikap kooperatif kedua keluarga yang memilih jalan perdamaian.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. melalui Plt. Kapolsek Mandirancan IPTU Arif Rahmansyah, S.E. memberikan arahan agar seluruh anggota kepolisian konsisten hadir sebagai pemecah masalah (problem solver) yang terpercaya di tengah masyarakat.









