Tindak kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor atau yang sering disingkat C3 masih menjadi perhatian utama kepolisian di berbagai wilayah. Untuk menekan angka terjadinya kejahatan ini, diperlukan langkah-langkah pencegahan yang efektif dan terpadu. Salah satu langkah utama yang diambil adalah meningkatkan pengawasan dan kehadiran aparat pada jam-jam yang berpotensi rawan.
Kegiatan pengawasan tidak hanya mengandalkan kehadiran petugas saja, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari seluruh warga. Masyarakat menjadi mata dan telinga kepolisian di lingkungan masing-masing tempat tinggal. Oleh karena itu, penyampaian informasi mengenai cara pencegahan sangat penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.
Anggota Polsek Jalaksana melaksanakan tugas jaga dan pelayanan kepada masyarakat dengan tanggung jawab tinggi. Selain melayani warga, mereka juga melaksanakan patroli dialogis di area pertokoan dan obyek-obyek vital lainnya. Petugas secara langsung mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci tempat tinggal dan melengkapi sistem keamanan tempat usaha masing-masing.
Masyarakat diajak untuk bersama-sama mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan C3 serta gangguan ketertiban masyarakat. Pemantauan dilakukan secara intensif pada jam-jam rawan di wilayah hukum Polsek Jalaksana yang meliputi Kecamatan Jalaksana dan Kecamatan Japara. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Jalaksana Akp Imam Rubianto bersama seluruh jajaran anggotanya.
Kegiatan dimulai pada Hari Minggu, tanggal 21 Juni 2026 pukul 22.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Selama kegiatan berjalan, situasi di wilayah terpantau aman dan kondusif. Kepolisian berharap kegiatan ini dapat terus mendukung terciptanya lingkungan yang bebas dari gangguan keamanan.
Pelaksanaan kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari Polres Kuningan, Kuningan, Kapolres Kuningan, serta Polda Jabar.









