BerandaPOLRIMasuk Target Operasi Jaran Lodaya, Maling Motor Modus Kunci Tertinggal Diringkus Satreskrim...

Masuk Target Operasi Jaran Lodaya, Maling Motor Modus Kunci Tertinggal Diringkus Satreskrim Polres Kuningan

KUNINGAN – Satreskrim Polres Kuningan berhasil menggulung salah satu Target Operasi (TO) utama dalam gelaran Operasi Jaran Lodaya 2026. Melalui keterangan pers doorstop di koridor Mapolres Kuningan, Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah, S.I.K., M.H., CPHR., bersama Kasat Reskrim AKP Abdul Azis, S.H., CPHR., dan Kasi Humas AKP Mugiyono, S.E., M.M., memaparkan keberhasilan jajarannya menciduk pelaku Curanmor roda dua yang kerap memanfaatkan kelengahan korbannya di pinggir jalan umum, Kamis (04/06/2026). 

Kasus pencurian ini dilaporkan terjadi pada Rabu siang, 13 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban kehilangan kendaraannya saat terparkir di pinggir jalan Dusun Kliwon, Desa Kramatmulya, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Berbekal Laporan Polisi nomor LP/B/76/V/RES.1.8./2026/SPKT/POLRES KUNINGAN tertanggal 14 Mei 2026, jajaran kepolisian langsung mengerahkan Unit Reaksi Cepat (URC) untuk melakukan pengejaran secara intensif. 

Melalui penyelidikan mendalam dan petunjuk dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP, petugas berhasil mengunci profil pelaku. Tersangka diketahui bernama B S (38), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Dusun Sukamaju, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan. Pengejaran tak memakan waktu lama, tim URC Polres Kuningan sukses membekuk pelaku saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Ciawigebang. 

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku murni memanfaatkan kelalaian korban. B S berperan mengawasi situasi, lalu langsung menggasak kendaraan tersebut begitu melihat kunci kontak masih menggantung teledor di motor. Selain mengamankan kembali 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam bernomor polisi E-6162-YH milik korban, petugas juga menyita barang bukti operasional pelaku berupa jaket The North Face, celana jeans abu-abu, tas Neosaok, dan sepasang sepatu boots hitam. 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan regulasi tersebut, Beni Surentu terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp500.000.000,-. Kasat Reskrim Polres Kuningan mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam mencabut kunci kontak kendaraan, sebab kejahatan sering kali terjadi karena adanya kesempatan yang terbuka luas.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments