Tim dari Pengadilan Negeri Kuningan melaksanakan konstatering terhadap objek sengketa tanah yang berada di wilayah Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polsek Cilimus melakukan monitoring serta pengamanan guna memastikan kegiatan berjalan dengan tertib.
Konstatering merupakan proses pengecekan objek sengketa secara langsung di lapangan guna memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan pengadilan.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, SIK, M.Si melalui Kapolsek Cilimus AKP Mohamad Faisal, SH mengatakan bahwa pengamanan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa Polri akan selalu hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Personel Polsek Cilimus yang diterjunkan dalam kegiatan tersebut antara lain AIPTU Suryadi, S.Sos, BRIPKA Dedi Supriadi, BRIPKA Agus Setiawan dan BRIPTU Rian Saputra.
Para personel tersebut melakukan pengamanan serta pemantauan di sekitar lokasi kegiatan.
Objek sengketa yang diperiksa berupa satu hamparan tanah seluas sekitar 65.000 meter persegi.
Di atas lahan tersebut berdiri sejumlah bangunan seperti kolam renang Waterpark Sangkan serta bangunan hotel atau resort.
Tim dari Pengadilan Negeri Kuningan melakukan pengecekan langsung terhadap batas serta kondisi objek sengketa di lapangan.
Selama kegiatan berlangsung hingga selesai, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.









