Kegiatan konstatering terhadap objek sengketa tanah dilaksanakan oleh tim dari Pengadilan Negeri Kuningan di wilayah Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum guna memastikan kesesuaian objek sengketa di lapangan dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan konstatering tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB bertempat di Blok Gempol Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, jajaran Polsek Cilimus Polres Kuningan melaksanakan monitoring dan pengamanan di lokasi kegiatan.
Konstatering sendiri merupakan tindakan pejabat pengadilan untuk melakukan pengecekan dan pencocokan objek sengketa di lapangan dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, SIK, M.Si melalui Kapolsek Cilimus AKP Mohamad Faisal, SH menyampaikan bahwa kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan aman dan tertib.
Menurutnya, kepolisian akan selalu hadir untuk memberikan pengamanan dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Personel Polsek Cilimus yang terlibat dalam kegiatan pengamanan tersebut di antaranya AIPTU Suryadi, S.Sos, BRIPKA Agus Setiawan, BRIPKA Dedi Supriadi dan BRIPTU Rian Saputra.
Para personel tersebut melakukan pengamanan dan pemantauan di sekitar lokasi kegiatan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.
Objek sengketa yang dilakukan konstatering berupa satu hamparan tanah seluas sekitar 65.000 meter persegi yang berada di kawasan Blok Gempol Desa Bandorasa Wetan.
Di atas lahan tersebut berdiri sejumlah bangunan seperti kolam renang Waterpark Sangkan, hotel atau resort serta fasilitas lainnya yang hingga saat ini masih beroperasi.
Tim dari Pengadilan Negeri Kuningan bersama unsur pemerintah desa serta pihak Badan Pertanahan Nasional melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi objek sengketa.
Kegiatan konstatering tersebut berlangsung dengan lancar hingga selesai pada pukul 12.00 WIB dalam situasi yang aman dan kondusif.









