BerandaPOLRIPolsek Cilimus Monitoring Konstatering Sengketa Tanah di Bandorasa Wetan

Polsek Cilimus Monitoring Konstatering Sengketa Tanah di Bandorasa Wetan

Kegiatan konstatering terhadap objek sengketa tanah kembali dilaksanakan oleh tim Pengadilan Negeri Kuningan di wilayah Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Blok Gempol Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus.

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Cilimus melakukan monitoring dan pengamanan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Konstatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa di lapangan dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, SIK, M.Si melalui Kapolsek Cilimus AKP Mohamad Faisal, SH menyampaikan bahwa kepolisian selalu siap mengawal proses hukum di wilayahnya.

Menurutnya, pengamanan tersebut juga merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Personel Polsek Cilimus yang terlibat dalam kegiatan tersebut di antaranya AIPTU Suryadi, S.Sos, BRIPKA Iwan Kurniawan, BRIPKA Agus Setiawan dan BRIPTU Rian Saputra.

Para personel tersebut melakukan pengamanan serta pemantauan di sekitar lokasi kegiatan konstatering.

Objek sengketa yang diperiksa berupa satu hamparan tanah seluas sekitar 65.000 meter persegi yang berada di kawasan Blok Gempol Desa Bandorasa Wetan.

Di atas lahan tersebut terdapat sejumlah bangunan seperti kolam renang Waterpark Sangkan serta bangunan hotel atau resort.

Tim dari Pengadilan Negeri Kuningan bersama unsur pemerintah desa dan pihak Badan Pertanahan Nasional melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi.

Selama kegiatan berlangsung hingga selesai, situasi tetap aman, tertib dan kondusif.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments