Pengadilan Negeri Kuningan melaksanakan kegiatan konstatering terhadap objek sengketa tanah di wilayah Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dengan pengamanan dari jajaran Polsek Cilimus.
Konstatering dilakukan sebagai upaya memastikan kesesuaian antara objek sengketa di lapangan dengan isi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian hadir untuk melakukan monitoring serta menjaga keamanan selama proses berlangsung.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, SIK, M.Si melalui Kapolsek Cilimus AKP Mohamad Faisal, SH menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya sinergitas antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga stabilitas keamanan.
Personel Polsek Cilimus yang diterjunkan dalam kegiatan pengamanan di antaranya AIPTU Suryadi, S.Sos, BRIPKA Iwan Kurniawan, BRIPKA Agus Setiawan, dan BRIPTU Rian Saputra.
Mereka melakukan pengamanan di sekitar lokasi kegiatan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.
Objek sengketa yang diperiksa berupa satu hamparan tanah seluas sekitar 65.000 meter persegi yang berada di Blok Gempol Desa Bandorasa Wetan.
Di atas lahan tersebut terdapat sejumlah bangunan seperti kolam renang Waterpark Sangkan, hotel atau resort serta beberapa fasilitas pendukung lainnya.
Tim dari Pengadilan Negeri Kuningan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi dengan didampingi oleh unsur pemerintah desa dan Badan Pertanahan Nasional.
Selama kegiatan berlangsung hingga selesai, situasi tetap aman, tertib dan kondusif berkat pengamanan dari jajaran Polsek Cilimus.









