Pelaksanaan konstatering terhadap objek sengketa tanah di wilayah Kecamatan Cilimus mendapat pengawalan dari jajaran Polsek Cilimus Polres Kuningan.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengecekan dan pencocokan objek sengketa berjalan dengan aman serta tanpa hambatan.
Konstatering dilaksanakan oleh tim dari Pengadilan Negeri Kuningan sebagai bagian dari tahapan sebelum pelaksanaan eksekusi perkara perdata.
Kegiatan berlangsung di kawasan Blok Gempol Desa Bandorasa Wetan yang merupakan lokasi objek sengketa dalam perkara tersebut.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, SIK, M.Si melalui Kapolsek Cilimus AKP Mohamad Faisal, SH menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dalam setiap kegiatan hukum di wilayahnya.
Menurutnya, kehadiran aparat kepolisian dalam kegiatan konstatering bertujuan memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.
Objek sengketa yang diperiksa berupa lahan seluas sekitar 65.000 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan kolam renang, hotel maupun resort.
Selain itu, di area tersebut juga terdapat beberapa fasilitas lain yang hingga kini masih beroperasi.
Tim dari Pengadilan Negeri melakukan pencocokan langsung antara data dalam putusan pengadilan dengan kondisi di lapangan.
Langkah tersebut penting guna menghindari kesalahan objek sebelum dilakukan tahapan lanjutan dalam proses hukum.
Kegiatan ini juga melibatkan unsur pemerintah desa serta pihak Badan Pertanahan Nasional yang membantu dalam proses identifikasi lokasi.
Seluruh rangkaian kegiatan konstatering berlangsung tertib dengan pengamanan dari personel Polsek Cilimus.









